Pembentukan KIM
Sejarah Terbentuknya KIM: Dari Nasional hingga Kelurahan
Akar dari terbentuknya KIM tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan sadar informasi. Berikut adalah tahapan transformasinya:
1. Era Kelompok Pendengar, Pembaca, dan Pirsawan (Kelompencapir)
Jauh sebelum istilah KIM dikenal, pada era 1980-an, pemerintah Indonesia membentuk Kelompencapir. Fokus utamanya saat itu adalah menjadi wadah bagi masyarakat (terutama petani dan nelayan) untuk mendiskusikan informasi pembangunan yang disiarkan melalui radio dan televisi milik pemerintah.
2. Transformasi Menjadi KIM (Tahun 2000-an)
Seiring dengan berakhirnya era sentralisasi dan masuknya era reformasi serta digitalisasi, Kelompencapir bertransformasi menjadi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Perubahan ini menggeser peran masyarakat dari sekadar "pendengar pasif" menjadi "pengelola informasi aktif" yang mandiri.
3. Penguatan Regulasi Nasional (2024)
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan standar baru dalam kemitraan komunikasi. Peraturan ini mempertegas peran KIM sebagai lembaga yang menjembatani komunikasi publik secara digital maupun konvensional.
4. Implementasi di Tingkat Kota dan Kelurahan
Di tingkat daerah, pembentukan KIM diatur melalui Peraturan Walikota/Bupati. Sebagai contoh nyata:
-
Tingkat Kota: Pemerintah Kota Batam menerbitkan Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2020 sebagai pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.
-
Tingkat Kelurahan: Berdasarkan mandat tersebut, Lurah menetapkan pengurus KIM melalui Surat Keputusan (SK) resmi. Seperti halnya KIM Katar Berjaya yang resmi dibentuk melalui Keputusan Lurah Tanjung Buntung pada tanggal 30 Desember 2025 untuk mengelola informasi secara mandiri di wilayahnya.