Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
Tugas Pokok
Tugas pokok KIM Katar Berjaya adalah mewujudkan jaringan informasi dan media komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat serta antar masyarakat secara mandiri dan kreatif. Selain itu, KIM bertugas sebagai mitra kerja pemerintah dalam membuka saluran komunikasi timbal balik dengan masyarakat.
Fungsi Utama
Berdasarkan Keputusan Lurah Tanjung Buntung Nomor: Kpts. 056 /PEM/09.004/XII/2025, KIM Katar Berjaya menjalankan fungsi sebagai berikut:
-
Mediator Informasi & Aspirasi
-
Menjadi penghubung informasi dan penyalur aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah dan sebaliknya.
-
-
Pengelola Diseminasi Informasi
-
Melaksanakan kegiatan komunikasi informasi melalui berbagai jenis media, baik media cetak, media sosial, elektronik, maupun media tradisional.
-
-
Peningkat Literasi Masyarakat
-
Meningkatkan kemampuan dan kecakapan masyarakat dalam menerima, menyaring, dan mengolah informasi agar menjadi lebih berdaya guna.
-
-
Pengembang Jaringan Komunikasi
-
Mewujudkan jaringan informasi yang aktif demi terciptanya masyarakat yang informatif dan terhubung.
-
Landasan Operasional
Dalam menjalankan fungsinya, KIM Katar Berjaya berpedoman pada:
-
Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan kemitraan komunikasi dengan KIM.
-
Peraturan Walikota Batam No. 22 Tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.