Struktur Organisasi
| Jabatan | : | PEMBINA |
|---|
Jabatan ini secara ex-officio dipegang oleh Lurah Tanjung Buntung sebagai penanggung jawab wilayah.
Memberikan arahan dan bimbingan teknis maupun administratif terhadap seluruh program kerja KIM agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Kota Batam.
Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja pengurus dalam menjalankan fungsi diseminasi informasi masyarakat.
Memfasilitasi koordinasi antara KIM dengan instansi pemerintah terkait (seperti Dinas Kominfo) serta lembaga kemasyarakatan lainnya di tingkat kelurahan.
Mengesahkan rencana kerja tahunan dan memberikan legitimasi hukum terhadap keberadaan serta aktivitas komunitas.