Struktur Organisasi

Jabatan: PEMBINA

Jabatan ini secara ex-officio dipegang oleh Lurah Tanjung Buntung sebagai penanggung jawab wilayah.

  • Memberikan arahan dan bimbingan teknis maupun administratif terhadap seluruh program kerja KIM agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Kota Batam.

  • Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja pengurus dalam menjalankan fungsi diseminasi informasi masyarakat.

  • Memfasilitasi koordinasi antara KIM dengan instansi pemerintah terkait (seperti Dinas Kominfo) serta lembaga kemasyarakatan lainnya di tingkat kelurahan.

  • Mengesahkan rencana kerja tahunan dan memberikan legitimasi hukum terhadap keberadaan serta aktivitas komunitas.