Tingkatkan Keamanan Pangan, BPOM Batam dan Kelurahan Tanjung Buntung Fasilitasi Penerbitan Izin PIRT Gratis
- Jul 03, 2026
- Jogie
KIM Katar Berjaya Batam – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam berkolaborasi dengan Pemerintah Kelurahan Tanjung Buntung dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memfasilitasi penerbitan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi pelaku usaha lokal. Kegiatan ini dipusatkan di Gedung BPOM Batam, Jalan Hang Jebat No. 1, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Lurah Tanjung Buntung, Edi Supardi, S.Kom, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendorong legalitas produk pangan yang dihasilkan oleh warga di wilayahnya. Melalui program ini, para pelaku usaha diberikan pendampingan teknis agar produk mereka memenuhi standar keamanan dan mutu pangan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Rizki Indriyani, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda Balai POM di Batam, menekankan bahwa fasilitas ini bersifat gratis namun memiliki kriteria spesifik. "Perlu kami sampaikan bahwa yang bisa mendaftar hanya pelaku usaha khusus produksi pangan olahan yang masuk dalam kriteria PIRT. Layanan ini tidak diperuntukkan bagi penyedia jasa makanan siap saji seperti warung atau rumah makan," tegas Rizki.
Berdasarkan informasi resmi, masa pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 9 Juli 2026 dengan kuota yang sangat terbatas, yakni hanya untuk 15 pendaftar. Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas pendampingan bagi setiap pelaku usaha yang terpilih.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi:
1. Jenis produk pangan yang memenuhi kriteria PIRT.
2. Alamat email aktif.
3. Identitas diri (KTP).
4. Kepesertaan BPJS Kesehatan.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Nomor Induk Berusaha (NIB).
7. Rancangan desain label kemasan produk.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB atau desain label, BPOM memberikan kemudahan untuk memprosesnya bersamaan dengan saat penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri secara daring melalui tautan *https://bit.ly/DaftarPIRTBPOM2026* atau memindai kode QR yang telah disediakan.